Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo
Peristiwa | 26 Oktober 2022, 12:44 WIB“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepada belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga: Siap Berhadapan! Ronny Talapessy akan Bongkar Cara Ferdy Sambo Rusak Barang Bukti di Persidangan
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”
Berbeda dengan JPU, tim penasehat hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menilai uraian peristiwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan.
“Uraian peristiwa oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan,” ucap Aprillia Supaliyanto, pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, tim pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya dilakukan dengan cara copy paste dari surat dakwaan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Dalam Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Bantah Ferdy Sambo Perintah Tembak Yosua dan Minta Lindungi
“Bahwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum meskipun dilakukan pemecahan atau splitsing namun uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa kami pandang dilakukan dengan cara saling tempel atau copy paste antara dakwaan satu dengan dakwaan yang lain,” katanya.
“Di dalam perkawa aquo setebal 41 halaman, jaksa penuntut umum hanya menguraikan kurang lebih 6 poin penting yang fokus pada perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV