Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo
Peristiwa | 26 Oktober 2022, 12:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa, dua menetapkan pemeriksaan perkara nomor 799/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo dilanjutkan,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian lah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022 oleh kami majelis hakim.”
Dengan dilanjutkannya perkara terhadap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang lanjutan Rabu, 2 November 2022.
Baca Juga: Respons Orangtua Brigadir J kepada Bharada E yang Meminta Maaf, Genggam Tangan hingga Usap Kepala
Saksi tersebut yakni Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum), Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante).
Kemudian, Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).
Untuk diketahui, dalam persidangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Senin, 17 Oktober 2022, JPU mendakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV