> >

Catat! 1 November 2022, Ferdy Sambo Berhadapan dengan Keluarga Brigadir J di Sidang

Peristiwa | 26 Oktober 2022, 12:10 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa 1, November 2022. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

Sebelumnya, Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan sampai dengan putusan akhir.”  

Itu berarti, persidangan Terdakwa Ferdy Sambo yang diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dilanjutkan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU