Kata Pengacara soal Penembak Brigadir J: Enggak Usah Diperdebatkan, Bharada E Konsisten 2 Orang
Peristiwa | 26 Oktober 2022, 09:05 WIB“Jadi menurut saya, terkait dengan penembakan 3 orang, menurut saya tidak usah diperdebatkan lagi, bahwa yang kami, kalau dari tim penasehat hukum adalah, berpatokan terhadap BAP dari klien kami Richard Eliezer.”
Sebelumnya di persidangan terdakwa Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak dalam kesaksiannya mengungkap, mendapatkan informasi perihal jumlah penembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 3 orang.
Tiga orang yang dimaksud adalah Richard Eliezer, Ferdy sambo, dan Putri Candrawathi. Namun, Kamaruddin Simanjuntak memang tidak dapat memperkuat kesaksiannya dengan alat bukti.
Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak bukanlah saksi peristiwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Kata Kamaruddin: Bharada Richard Eliezer Orang Baik, Tidak Ada Niat dan Motif Bunuh Brigadir J
Kesaksian Kamaruddin kemarin, digali hakim terkait bagaimana kronologi laporannya ke kepolisian pada 18 Juli 2022 terkait tewasnya Brigadir J.
Hingga kemudian berlanjut mendampingi keluarga korban Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses mencari keadilan bagi Brigadir J.
Dalam sidang, Kamaruddin memang mengungkap sejumlah kesaksiaan namun saat ditanya hakim dan JPU, Kamaruddin lebih banyak menjawab data untuk kesaksian yang dimilikinya rahasia dan tidak dapat diungkap karena sudah berjanji kepada pemberi informasi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV