Catat! Ini Rincian Gaji dan Daftar Tunjangan PPPK Guru 2022
Sosial | 26 Oktober 2022, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru 2022 telah dibuka 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022. Kemendikbudristek memberikan kategori pelamar prioritas dalam rekrutmen kali ini.
1. Pelamar Prioritas I yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
2. Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id, Ini Pelamar yang Diprioritaskan
3. Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pelamar dengan kategori prioritas dan umum bisa melamar dengan membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni https://sscasn.bkn.go.id/
Pemerintah juga telah memiliki aturan pengupahan, honor, atau gaji para PPPK Guru 2022. Aturan mengenai gaji diatur sesuai golongan seperti sistem milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Simak! Ini Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2022
PPPK Guru dan non-guru juga berhak menerima tunjangan yang dibayar tiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, sumber gaji PPPK tertulis dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ini besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
Tunjangan PPPK Guru 2022
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Untuk diketahui besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV