> >

Polda Metro Jaya Tarik Semua Buku Tilang dari Polantas

Hukum | 26 Oktober 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi penindakan tilang polantas terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (Sumber: Akun Twitter @TMCPoldaMetro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menarik buku tilang yang selama ini menjadi bekal polisi lalu lintas (polantas) saat bertugas di jalan raya.

Penarikan ini sebagai tindak lanjut penggunaan tilang elektronik yang diterapkan Polda Metro Jaya di wilayah hukumnya.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Selasa (25/10/2022).

Selanjutnya Polda Metro Jaya akan sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Dilarang Tilang Manual dan Diminta Pakai ETLE, Ini Cara Cek Anda Kena e-Tilang atau Tidak

Sejauh ini terdapat 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta. Selain itu, terdapat 10 unit kendaraan patroli yang dibekali kamera ETLE mobile untuk melengkapi titik kamera ETLE statis.

Ke depannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik wilayah penyangga Jakarta, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.

 

Polisi Tak Boleh Lagi Tilang Manual

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tak diperbolehkan lagi menilang pengendaran secara manual di jalan raya.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Cara Cek Status Kendaraan Ditilang atau Tidak, Kunjungi Situs Ini!

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu isinya untuk mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Antara/Kompas.com


TERBARU