Terbukti Terima Suap, Hakim Nonaktif Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara
Hukum | 25 Oktober 2022, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kepada hakim (nonaktif) Itong Isnaeni Hidayat.
Itong Isnaeni dinyatakan terbukti menerima suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tongani dalam persidangan pembacaan putusan di PengadilanTindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Antara.
Itong diwajibkan membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam satu bulan. Jika tidak dibayarkan, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Vonis terhadap Itong lebih ringan dibanding tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara terhadap Itong.
Itong merupakan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Terdakwa Itong, yang mengikuti sidang agenda vonis di secara online dari Rutan Medaeng, keberatan atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya
Seusai vonis selesai dibacakan, Itong menyatakan banding. "Saya tidak pernah menerima uang itu," kata Itong sebelum sidang ditutup. "Oleh karenanya, saya menyatakan banding."
Jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Para jaksa harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyikapi putusan majelis hakim.
Dalam perkara suap ini, Hakim Itong ditangkap bersama M. Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono (seorang pengacara), dalam Operasi Tangkap Tangan di lingkup PN Surabaya oleh KPK pada Januari 2022 lalu.
Itong Isnaeni dan M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, yakni keduanya sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Saat Hakim Itong Isnaeni Murka dan Teriak Omong Kosong atas Tuduhan KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Antara