> >

Terbukti Terima Suap, Hakim Nonaktif Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum | 25 Oktober 2022, 21:00 WIB
Sidang putusan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang digelar secara online, Selasa (25/10/2022). (Sumber: ANTARA/HO-TK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kepada hakim (nonaktif) Itong Isnaeni Hidayat.

Itong Isnaeni dinyatakan terbukti menerima suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tongani dalam  persidangan pembacaan putusan di PengadilanTindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Antara.

Itong diwajibkan membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam satu bulan. Jika tidak dibayarkan, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Vonis terhadap Itong lebih ringan dibanding tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara terhadap Itong.

Itong merupakan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.  

Terdakwa Itong, yang mengikuti sidang agenda vonis di secara online dari Rutan Medaeng, keberatan atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya

Seusai vonis selesai dibacakan, Itong menyatakan banding. "Saya tidak pernah menerima uang itu," kata Itong sebelum sidang ditutup. "Oleh karenanya, saya menyatakan banding." 

Jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Para jaksa harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyikapi putusan majelis hakim.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU