Pengacara Keluarga Sambo Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J: Itu Tuduhan Keji
Hukum | 25 Oktober 2022, 21:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum atau pengacara keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, membantah pernyataan saksi di dalam persidangan Bharada E atau Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua.
"Jelas itu tidak benar," tegas Rasamala di Breaking News KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).
Ia menilai pernyataan dari saksi yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tersebut merupakan tuduhan keji terhadap kliennya.
"(Itu adalah) tuduhan keji terhadap Bu Putri, yang dengan serta-merta menuduh Bu Putri ikut menembak langsung almarhum Yosua," ujarnya.
Padahal, kata dia, di dalam surat dakwaan maupun bukti-bukti di dalam berkas perkara juga tidak ada yang menyebutkan Putri melakukan penembakan langsung.
"Ini kan kita membaca berkas perkara, baik keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan Richard (Bharada E) sendiri, tidak ada pernyataan Bu Putri ikut menembak," ungkapnya.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Kriminolog: Saya Ragu Sekali
Menurut dia, Kamaruddin sengaja memberikan cerita baru untuk mengaburkan pemeriksaan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Beberapa keterangannya (Kamaruddin, -red) justru tidak ada dalam surat dakwaan, tidak ada juga di dalam fakta persidangan, dan kami menduga bahwa keterangan itu sengaja disampaikan justru untuk mengaburkan pemeriksaan di dalam pengadilan ini," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Bharada E hari ini, Selasa (25/10), Kamaruddin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut.
"Putri Candrawathi terlibat menembak?" tanya Hakim Ketua.
"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab pengacara keluarga Brigadir J itu.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Mengeluh kepada Kekasihnya karena Merasa Disalahkan saat Putri Candrawathi Sakit
Saat ditemui wartawan usai persidangan, Kamaruddin kembali menjelaskan bahwa ada tiga selongsong peluru buatan tiga negara berbeda yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni Jerman, Austria dan Ukraina.
"Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga," ucapnya dilansir dari Antara.
Namun, ia mengaku melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi yang ia sampaikan.
Kamaruddin menjelaskan bahwa informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.
"Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya, saya bilang, sampai kiamat pun enggak akan saya berikan, karena saya komitmen dengan janji saya," pungkas Kamaruddin.
Baca Juga: Tindakan-Tindakan Bharada E yang Membuat Keluarga Brigadir J Kecewa
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV