Pengacara Keluarga Sambo Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J: Itu Tuduhan Keji
Hukum | 25 Oktober 2022, 21:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum atau pengacara keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, membantah pernyataan saksi di dalam persidangan Bharada E atau Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua.
"Jelas itu tidak benar," tegas Rasamala di Breaking News KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).
Ia menilai pernyataan dari saksi yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tersebut merupakan tuduhan keji terhadap kliennya.
"(Itu adalah) tuduhan keji terhadap Bu Putri, yang dengan serta-merta menuduh Bu Putri ikut menembak langsung almarhum Yosua," ujarnya.
Padahal, kata dia, di dalam surat dakwaan maupun bukti-bukti di dalam berkas perkara juga tidak ada yang menyebutkan Putri melakukan penembakan langsung.
"Ini kan kita membaca berkas perkara, baik keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan Richard (Bharada E) sendiri, tidak ada pernyataan Bu Putri ikut menembak," ungkapnya.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Kriminolog: Saya Ragu Sekali
Menurut dia, Kamaruddin sengaja memberikan cerita baru untuk mengaburkan pemeriksaan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Beberapa keterangannya (Kamaruddin, -red) justru tidak ada dalam surat dakwaan, tidak ada juga di dalam fakta persidangan, dan kami menduga bahwa keterangan itu sengaja disampaikan justru untuk mengaburkan pemeriksaan di dalam pengadilan ini," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Bharada E hari ini, Selasa (25/10), Kamaruddin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV