Ceritakan Momen Video Call dengan Yosua, Vera Menangis di Persidangan
Hukum | 25 Oktober 2022, 16:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat menangis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Richard Eliezer tersebut, Vera menceritakan saat Yosua menghubunginya melalui video call atau panggilan video.
Suara Vera parau, dan tampak mengusap air mata saat menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua, 21 Juni 2022.
“Abang ada masalah, Dik. Tapi abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” sebut Yosua seperti disampaikan Vera, dikutip dari Kompas.com.
“Ceritalah Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera.
Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Tegaskan Penembak Brigadir J hanya 2 Orang, tapi Alat Bukti Rusak
Tetapi, kata Vera, Yosua bersikeras tak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.
“Biarlah Abang yang nanggung ini,” ucapnya menirukan perkataan Yosua kala itu.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya, apakah Vera menanyakan lebih lanjut untuk mendapatkan jawaban yang jelas soal masalah yang dialami Yosua.
Vera mengatakan, Yosua justru bertanya kembali soal kesungguhannya ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Kenapa kamu masih nunggu Abang, Dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia, Abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menirukan pernyataan Yosua.
Sebelumnya diberitakan, Yosua meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia diduga meninggal karena tembakan Bharada E atas perintah Sambo.
Baca Juga: Respons Orangtua Brigadir J kepada Bharada E yang Meminta Maaf, Genggam Tangan hingga Usap Kepala
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.
Kelimanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan dikenai Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com