> >

Sidang Pemeriksaan Saksi Bharada Eliezer Tanpa Audio, PN Jaksel Beri Penjelasan

Hukum | 25 Oktober 2022, 14:47 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersimpuh di hadapan orangtua Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buka suara terkait sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) pada hari ini, Selasa (25/10/2022) tidak disiarkan langsung atau live tanpa audio. 

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari majelis hakim. 

"Dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," kata dia, dalam keterangan tertulis. 

Djuyamto menyebut peniadaan suara dalam tayangan sidang tersebut juga atas kesepakatan bersama TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers.

"Bahwa telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Meski demikian, Djuyamto tidak merinci alasan tertentu terkait hal tersebut. Dia mengatakan hal itu berdasarkan kewenangan majelis hakim.

Baca Juga: Kata Kamaruddin: Bharada Richard Eliezer Orang Baik, Tidak Ada Niat dan Motif Bunuh Brigadir J

"Sedangkan untuk pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi serta pembacaan putusan, bisa dilakukan live streaming," ujarnya.

Seperti diketahui, audio siaran langsung atau live streaming sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Bharada E dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimatikan.

Adapun sidang dengan nomor registrasi perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu bertempat di Ruang Sidang Utama, telah berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

 

Sebanyak 12 saksi mulai dari kuasa hukum, keluarga, hingga kekasih Brigadir J dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Saksi tersebut yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea.

Kemudian Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.

Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Putri Candrawathi Saksikan Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak ke Ricky dan Richard

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU