Di Sidang Bharada E, Kamaruddin Cerita soal Komentar Status Facebook: Itu Bere Mu, Yosua
Hukum | 25 Oktober 2022, 13:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengisahkan tentang status dan komentar di laman Facebook-nya. Peristiwa tersebut membawanya terhubung dengan keluarga almarhum Brigadir J.
Kamarudin menyampaikan itu pada awal sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Pertama, pada tanggal 12 Juli 2022 dini hari -saya biasa bekerja sampai dini hari, ketika saya agak lelah bekerja, saya membuka internet. Terlintas ada berita tentang dugaan pembunuhan, yaitu beritanya tembak menembak," kata Kamaruddin.
"Maka saya menulis dalam status Facebook saya, dengan kata-kata seperti ini: polisi menembak polisi, di rumah pejabat utama polisi, mudah-mudahan bukan urusan wanita dengan polisi."
Setelah membuat status itu, berselang 5-10 menit, Kamaruddin mengeklaIm dapat komentar dari saksi atas nama Sangga Sianturi.
"Dia berkomentar di status Facebook saya: Itu bere-mu (keponakan dalam Bahasa Batak-red)."
"Bere yang mana, saya bilang."
"Sudah lama tidak bertemu, itu bere-mu, Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Jambi."
"Kalau begitu, turut berdukacita, sampaikan dukacita kepada keluarganaya, saya punya firasat ini pembunuhan berencana. Maka lakukan penggalian kubur dan autopsi ulang, itulah pesan saya kepada Sanggah. Saya belum jadi penasehat hukum," ujarnya.
Baca Juga: Kesaksian Kamaruddin: Misteri Pengirim Sendal Berdarah Brigadir J ke Sungai Bahar di Jambi
Setelah melakoni percakapan via media sosial, sekira pukul 04.00 dini hari, Kamaruddin mengaku pulang ke rumah, lalu tidur.
"Belum ada 2 jam, tiba-tiba pukul 06.00 sudah dapat telepon. Telepon itu dari Sangga Sianturi, lalu disambungkan dengan Rosti Simanjuntak, ibu almarhum," ujarnya.
Ketika bertelepon itulah, ibu almarhum berkata "Semua orang benci kepada kami, semua orang menjauh kepada kami, dan merasa ini aib keluarga, aib kepolisian."
Untuk diketahui, narasi yang beredar saat itu Brigadir J dibunuh, karena dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Saya tidak percaya, maka untuk menguji, harus dilakukan penggalian kubur, autopsi ulang," kata Kamaruddin.
Hakim sempat menyela, menanyakan posisi masing-masing ketika sedang bertelepon. Kamaruddin menjawab, saat itu ia berada di Jakarta, sementara Sangga dan Rosti berada di Jambi.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Beri Kesaksian, Audio Siaran Sidang di PN Jaksel Sempat Dimatikan
Terlepas dari itu, pihak keluarga Brigadir J juga sempat khawatir terkendala biaya saat membawa kasus ini ke meja hukum.
"Kalau masalah biaya, untuk kepastian hukum dan keadilan, tidak perlu membayar biaya pengacara," ujar Kamaruddin, menjawab keraguan keluarga almarhum.
Pun, pihak keluarga masih tetap was-was karena harus melawan institusi besar kepolisian.
Selain itu, biaya untuk ke Jakarta dan mengurus proses hukum membutuhkan banyak biaya. Di sisi lain, keluarga tengah dihimpit masalah ekonomi.
"Kalau begitu, saya tanggung semua biayanya," kata Kamaruddin.
"Setelah itu, pada 13 Juli 2022 dini hari, langsung saya diberi surat kuasa sebagai pengacara," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV