Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Kemenkes dan BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Kesehatan | 25 Oktober 2022, 13:17 WIBBaca Juga: Presiden Jokowi Beri Empat Arahan Penanganan Gagal Ginjal Akut: Jangan Anggap Ini Masalah Kecil
Berikut Potensi Maladministrasi Kementerian Kesehatan:
1. Kemenkes RI tidak memiliki data pokok terkait sebaran penyakit (epidemiologi) baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan/mitigasi kasus GGAPA.
2. Atas ketiadaan data tersebut, Kemenkes RI tidak dapat melakukan sosialisasi berupa pemberian informasi kepada publik terkait penyebab dan antisipasi GGAPA. Sehingga dapat diartikan sebagai ketiadaan keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus GGAPA.
3. Ketiadaan stadarisasi pencegahan dan penanganan kasus GGAPA oleh seluruh pusat Pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). Sehingga menyebabkan belum terpenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium
Potensi Maladministrasi BPOM:
1. Ombudsman RI menyoroti adanya kelalaian dari BPOM RI dalam pengawasan pre market (proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan) dan post market control (pengawasan setelah produk beredar)
Baca Juga: G angguan Ginjal Akut: BPOM akan Proses Pidana Dua Perusahaan Farmasi
2. Ombudsman menilai bahwa BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi (uji mandiri).
3. Ombudsman menilai bahwa terdapat kesenjangan antara standarisasi yang diatur oleh BPOM RI dengan implementasi di lapangan.
4. Ombudsman menilai bahwa dalam tahapan ini perlu adanya pengawasan BPOM RI pasca pemberian izin edar.
5. Ombudsman RI menilai bahwa BPOM RI perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk yang beredar Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi mutu kandungan produk yang beredar.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :