Kamaruddin Ungkap Putri Candrawathi Saksikan Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak ke Ricky dan Richard
Peristiwa | 25 Oktober 2022, 13:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kamaruddin Simanjuntak, saksi untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengungkap Putri Candrawathi tahu soal perintah Ferdy Sambo kepada dua ajudannya untuk menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dua ajudan yang dimaksud Kamaruddin Simanjutak adalah Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kesaksian itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
“(Putri Candrawathi -red) Ada di sofa yang sama (Dengan Ferdy Sambo saat menyuruh Ricky Rizal Wibowo maupun Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J -red). Tahu (Putri Candrawathi), bahkan dia menyiapkan uangnya dan handphone sebagai hadiah,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
Namun, lanjut Kamaruddin, Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak kuat mental untuk menembak Brigadir J.
Jawaban Ricky Rizal Wibowo kemudian direspons Ferdy Sambo dengan memerintahkan panggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Saya dengar informasinya kurang lebih gitu, saya tidak punya mental untuk membunuh Komandan, kan begitu, kalau begitu panggil si Richard Eliezer (kata Ferdy Sambo),” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada saksi lainnya yang juga terlibat dalam peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Antara lain adalah Kuat Ma’ruf yang bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi.
Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Wajahnya Menahan Tangis
“(Kuat Ma’ruf) Ada di situ juga, justru diduga dia yang memprovokasi,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Menyikapi keterangan Kamaruddin Simanjuntak, Hakim sempat mengingatkan agar saksi tidak menyimpulkan.
“Jangan bilang provokasi, biar kami yang menyimpulkan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santosa.
Sebagai informasi kesaksian yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak hampir serupa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada sejumlah terdakwa pembunuhan berencana Brigadri J.
Bahwasanya, ada peristiwa yang menggambarkan tentang bagaimana rencana penembakan terhadap Brigadir J dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa Bharada E masih berjalan.
Baca Juga: Terbongkar! Ronny Talapessy: Tewasnya Brigadir J Bermula dari Masalah Sambo dan Putri Candrawathi
Ada 11 saksi lainnya yang akan memberikan keterangan selain Kamaruddin Simanjutak, yakni Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante), Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV