> >

Mantan Jaksa Sebut JPU Main dengan Taruhan Tinggi di Dakwaan Ferdy Sambo Dkk: Sangat Berisiko

Peristiwa | 25 Oktober 2022, 09:45 WIB
Mantan Jaksa sekaligus Kriminolog Ferdinand T Andi Lolo menilai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) main dengan taruhan tinggi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Jaksa sekaligus Kriminolog Ferdinand T Andi Lolo menilai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) main dengan taruhan tinggi.

Demikian Mantan Jaksa sekaligus Kriminolog Ferdinand T Andi Lolo dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).

“Kalau yang saya ikuti dari konstruksi dakwaan, Jaksa ini main dengan taruhan tinggi,” kata Ferdinand T Andi Lolo.

“Kenapa saya bilang dengan taruhan tinggi, karena mereka menggunakan pasal yang sangat berat. Bukan hanya sekedar pembunuhan, tetapi itu juga memakai pembunuhan berencana itu hal yang sangat berisiko.”

Lantas apakah dakwaan yang diterapkan JPU terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah the right track.

Baca Juga: Ini Daftar 12 Saksi yang Hadir di Sidang Bharada E, Orangtua hingga Kekasih Brigadir J

Ferdinand T Andi Lolo mengaku belum bisa berkomentar karena harus mengetahui terlebih dulu fakta-fakta persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kalau dibilang the right track, saya belum bisa berkomentar sekarang, karena itu harus dibuktikan lewat fakta persidangan,” ujarnya.

Sebagaimana dakwaan terhadap 5 terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa Penuntut Umum memang mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca Juga: Terbongkar! Ronny Talapessy: Tewasnya Brigadir J Bermula dari Masalah Sambo dan Putri Candrawathi

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa.

Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Jaksa menganggap, lima Terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf adalah pihak yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa.

Baca Juga: Ronny Sebut Ferdy Sambo Punya Skenario Lanjutan: Ujungnya Memojokkan Richard Eliezer di Sidang

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU