> >

Kemenkes Izinkan Tenaga Kesehatan Resepkan 156 Obat Sirup yang Aman

Kesehatan | 25 Oktober 2022, 08:16 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Sumber: ugm.ac.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan mengizinkan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, 156 obat sirup tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata Syahril dalam siaran pers dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Ada 12 merek obat yang sulit digantikan dalam daftar BPOM.

Baca Juga: DPR: Ada Dugaan Subtitusi Bahan Baku Obat Sirup, Kemenkes dan Bea Cukai Harus Cek

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” ujarnya.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas 156 obat tersebut, kepada masyarakat.

 

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” ucap Syahril.

Baca Juga: Guru Besar UGM soal Penyebab Gagal Ginjal: Perubahan Bahan Baku, Salah Penyimpanan, Salah Produksi

Sebelumnya, pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati menyatakan, ada beberapa kemungkinan penyebab kasus gagal ginjal akut di Indonesia terjadi saat ini. Sedangkan obat-obatan yang dikonsumsi adaah merek yang sudah lama beredar, namun baru sekarang bermasalah. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU