> >

Update Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Mulai Ditahan di Rutan Polda Jatim

Hukum | 24 Oktober 2022, 21:58 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022). Dedi mengumumkan penahanan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di rutan Reskrim Polda Jawa Timur pada Senin. (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur, hari ini, Senin (24/10/2022), mulai menahan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 93 saksi terkait tragedi yang terjadi Sabtu, 1 Oktober 2022, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Selain itu, polisi juga memeriksa sebelas saksi ahli yang terdiri dari satu saksi ahli pidana, delapan ahli kedokteran, dan dua ahli dari labfor.

Dedi mengatakan hari ini, penyidik telah memanggil enam tersangka Tragedi Kanjuruhan.

"Satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada enam tersangka tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

"Informasi terakhir daripada tim penyidik, dari hasil pemeriksaan tersebut termasuk yang baru datang sore hari ini, tetap diperiksa tambahan. Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut, oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas HAM Yakin Gas Air Mata Penyebab Tragedi Kanjuruhan: Pada Saatnya Laporan Kami Buka

"Penahanan langsung dilaksanakan di tahanan atau rutan Reskrim Polda Jawa Timur. Keenam-enamnya. Malam hari ini langsung statusnya yang bersangkutan sebagai tahanan." 

Tiga dari enam tersangka tersebut adalah Ahmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT LIB), Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang), dan Suko Sutrisno (Security Officer Steward).

Ketiganya disangka menerabas Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), dan AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jatim).

Polisi-polisi itu disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Bertambah, Total 135 Orang Meninggal Dunia

Dedi mengatakan tim penyidik masih bekerja dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian dari hasil penelitian JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentunya akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik," ungkap Dedi.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sementara sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, penahanan tersangka merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus dengan 135 korban jiwa itu.

"Penahanan ini merupakan komitmen Polri untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kejadian ini," kata Dirmanto, Senin (24/10).

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU