Guru Besar UGM soal Penyebab Gagal Ginjal: Perubahan Bahan Baku, Salah Penyimpanan, Salah Produksi
Kesehatan | 24 Oktober 2022, 20:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati menyatakan, ada beberapa kemungkinan penyebab kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia saat ini. Sedangkan obat-obatan yang dikonsumsi adalah merek yang sudah lama beredar, namun baru sekarang bermasalah.
Penyebab pertama adalah kemungkinan perubahan bahan baku yang digunakan oleh produsen. Hal itu menurut Zullies harus ditanyakan langsung kepada pihak Industri farmasi, lewat dokumen produksi yang mereka miliki.
"Jika memang industri farmasi bisa menunjukkan dokumen yang valid dan memang tidak ada perubahan bahan baku berarti kemungkinan pertama ini gugur," kata Zullies dalam program Sapa Indonesia Pagi, Senin (24/10/2022).
Penyebab kedua adalah kemungkinan peruraian yang terjadi selama masa penyimpanan baik oleh produsen ataupun konsumen. Zullies menyampaikan, adalah hal yang wajar jika selama masa tersebut terjadi peruraian misalnya akibat terkena sinar matahari langsung.
Baca Juga: DPR: Ada Dugaan Subtitusi Bahan Baku Obat Sirup, Kemenkes dan Bea Cukai Harus Cek
"Sehingga zat-zat di dalam obat tersebut mengalami peruraian. Namun kalau dijawab cara orang menyimpan obat kan tidak berubah dari dulu sampai sekarang, bisa jadi gugur juga kemungkinan itu," ujar Zullies.
Kemungkinan penyebab yang ketiga adalah adanya kesalahan saat memproduksi obat. Misalnya zat pelarut yang dimasukkan melebihi ambang batas. Penyebab ketiga ini harus dibuktikan dengan akurat karena memang ada implikasi secara hukum.
"Tidak boleh untuk pembuatan obat. Kecuali sebagai cemaran, memang kita tidak mungkin mendapat bahan baku yang kadar cemarannya 0 persen. Itu susah, tapi enggak apa-apa selama masih dalam batas aman," ucapnya.
Zullies menyarankan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus melakukan pengawasan sebelum dan setelah obat diedarkan. Termasuk mengawasi dari mana para produsen mendapatkan bahan bakunya.
Baca Juga: Punya Industri Farmasi Besar, India Jadi 'Apotek Dunia Ketiga', Kini Terancam gegara Kasus Gambia
Jika ada perubahan sumber bahan baku obatnya harus dilaporkan ke BPOM. Selama ini, BPOM hanya mensyaratkan bahan baku obat harus bebas dari cemaran zat berbahaya. Namun belum ada aturan yang mewajibkan produk jadi obat juga harus bebas cemaran.
"Karena asumsinya, kalau bahan bakunya bebas cemaran nah produk akhirnya juga pasti bebas cemaran. Kalaupun ada masih dalam ambang batas, kecuali ada masalah di penyimpanan, terjadi peruraian, itu beda lagi," terang Guru Besar Farmasi UGM itu.
Zullies menuturkan, sebaiknya pemerintah fokus pada merek obat yang sudah diuji dan terbukti mengandung zat-zat berbahaya tadi.
"Jangan kita tepuk lalat tapi yang kena semua badan. Supaya terlokalisir, fokus saja di 3 merek itu apa benar ada subtitusi bahan baku. Kalau memang ada ya masuk di situ, sehingga tidak perlu fokus pada (merek) yang lain dulu. Itu lebih bijak," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV