Jelang Sidang Bharada E, Pakar Hukum Pidana Nilai Terdakwa Bisa Bebas atau Dapat Keringanan Hukuman
Hukum | 24 Oktober 2022, 19:47 WIBBaca Juga: Ferdy Sambo Ngaku Cuma Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J, Ronny: Tak Masuk Akal, Belokkan Fakta
Tetapi, ada beberapa faaktor lain, termasuk mengakui perbuatan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi dasar bagi hakim untuk menerima JC nya, karena dia terbuka dan kooeratif, tidak berbelit-belit.”
Bharada Richard Eliezer menjadi satu dari terdakwa pasal pembunuhan terencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa lain dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV