Ferdy Sambo Ngaku Cuma Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J, Ronny: Tak Masuk Akal, Belokkan Fakta
Hukum | 24 Oktober 2022, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyebut pernyataan Ferdy Sambo yang mengaku hanya memerintahkan kliennya menghajar Brigadir J bukan menembak, tidak masuk akal dan nalar.
Bagi Ronny, Ferdy Sambo telah melakukan pembelaan diri yang sangat rendah nilainya karena membelokkan fakta di persidangan untuk menghindari ancaman hukuman mati.
“Keterangan saksi yang menjadi terdakwa ketika dia membela dirinya itu keterangannya sangat rendah, penilaiannya itu sangat rendah, Majelis akan menilai, wajar dia membela diri, si A si B, hajar, tembak,” kata Ronny dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Terbongkar! Ronny Talapessy: Tewasnya Brigadir J Bermula dari Masalah Sambo dan Putri Candrawathi
“Kemudian kata-kata hajar sangat tidak masuk di logic, tidak masuk di nalar coba membelokkan fakta ya itu mungkin klaimnya dari mereka, karena mereka sadar bahwa ancamannya adalah ancaman hukuman mati ya, mereka coba menghindari itu ya.”
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Ronny mengatakan kliennya atau Bharada E, konsisten dan gentle menyampaikan fakta bahwa dirinya terlibat penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
Maka itu, kata Ronny, kliennya tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kalau dari pertama klien saya sudah siap, konsisten menyampaikan yang sebenarnya dan kemudian dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ikut mendampingi, kan kelihatan dalam proses awal ini saja, kliennya saya siap langsung masuk ke agenda pembuktian,” ucapnya.
Baca Juga: Ronny Sebut Ferdy Sambo Punya Skenario Lanjutan: Ujungnya Memojokkan Richard Eliezer di Sidang
“Kita tidak bicara materiil ya, kalau bicara dakwaan kan bicara formil, itu kemarin klien saya sudah sampaikan bahwa semua runtutan dari formil itu sudah jelas, lengkap, cermat.”
Sementara menurut Ronny, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbeda dengan kliennya.
Sambo dan Putri, kata dia, punya banyak rencana atau plan dalam menghadapi kasus ini.
“Perlu saya sampaikan kepada publik, bahwa sudah jauh-jauh hari mereka mempersiapkan plan A, plan B, jadi ketika ini gagal, ini akan seperti ini, yang pastinya ini akan memojokkan Richard Eliezer, si Bhadara E,” kata Ronny.
“Tetapi kami juga bukan yang tidak mempelajari berkas ya, kami mempelajari berkas dengan detail.”
Baca Juga: Ronny Bongkar Harapan Bharada E yang Diancam Mati: Dia Gentle, Ingin Hukum yang Seadil-adilnya
Di samping itu, Ronny yakin jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini juga sudah mempelajari berkas perkara.
Itu artinya, sambungnya, JPU pasti tahu soal adanya upaya pihak yang mencoba menutupi kasus ini dengan skenario-skenario.
“Saya pikir juga pun jaksa penuntut umum sudah berpikir jauh ke depan, juga mempelajari berkas dan kami melihat bahwa memang ada yang mencoba menutupi dengan skenario yang sudah terlalu rapi tetapi ada celah-celah hukum juga,” ucap Ronny.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV