> >

Ferdy Sambo Ngaku Cuma Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J, Ronny: Tak Masuk Akal, Belokkan Fakta

Hukum | 24 Oktober 2022, 17:21 WIB
Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyebut pernyataan Ferdy Sambo yang mengaku hanya memerintahkan kliennya menghajar Brigadir J, tidak masuk akal dan nalar. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyebut pernyataan Ferdy Sambo yang mengaku hanya memerintahkan kliennya menghajar Brigadir J bukan menembak, tidak masuk akal dan nalar.

Bagi Ronny, Ferdy Sambo telah melakukan pembelaan diri yang sangat rendah nilainya karena membelokkan fakta di persidangan untuk menghindari ancaman hukuman mati.

“Keterangan saksi yang menjadi terdakwa ketika dia membela dirinya itu keterangannya sangat rendah, penilaiannya itu sangat rendah, Majelis akan menilai, wajar dia membela diri, si A si B, hajar, tembak,” kata Ronny dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Terbongkar! Ronny Talapessy: Tewasnya Brigadir J Bermula dari Masalah Sambo dan Putri Candrawathi

“Kemudian kata-kata hajar sangat tidak masuk di logic, tidak masuk di nalar coba membelokkan fakta ya itu mungkin klaimnya dari mereka, karena mereka sadar bahwa ancamannya adalah ancaman hukuman mati ya, mereka coba menghindari itu ya.”

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Ronny mengatakan kliennya atau Bharada E, konsisten dan gentle menyampaikan fakta bahwa dirinya terlibat penembakan atas perintah Ferdy Sambo.

Maka itu, kata Ronny, kliennya tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Kalau dari pertama klien saya sudah siap, konsisten menyampaikan yang sebenarnya dan kemudian dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ikut mendampingi, kan kelihatan dalam proses awal ini saja, kliennya saya siap langsung masuk ke agenda pembuktian,” ucapnya.

Baca Juga: Ronny Sebut Ferdy Sambo Punya Skenario Lanjutan: Ujungnya Memojokkan Richard Eliezer di Sidang

“Kita tidak bicara materiil ya, kalau bicara dakwaan kan bicara formil, itu kemarin klien saya sudah sampaikan bahwa semua runtutan dari formil itu sudah jelas, lengkap, cermat.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU