> >

Cara Cek Status Kendaraan Ditilang atau Tidak, Kunjungi Situs Ini!

Sosial | 24 Oktober 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memaksimalkan penindakan penilangan menggunakan sistem tilang elektronik yang terpasang di beberapa daerah.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan menangkap foto pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Para pelanggar yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR atau ETLE akan diverifikasi terlebih dulu melalui  NIK dan nomor polisinya. Sebelum akhirnya akan diberikan tilang dalam bentuk elektronik.

Baca Juga: Seratus Ribu Pelanggaran Tercatat Dalam Tilang Elektronik

Para pelanggar yang telah terkonfirmasi ini akan dikirimi surat tilang, berikut dengan bukti foto pelanggaran.

Seperti diterangkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Aan, beberapa waktu lalu dalam laporan Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Larang Polisi Pamer Mobil Mewah dan Motor Gede: Situasi Lagi Tak Baik

Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU