> >

Kesal Kubu Ferdy Sambo Pojokkan Bharada E, Ronny: Publik Tahu Saksi Jujur dan yang Coba Tutupi Kasus

Peristiwa | 24 Oktober 2022, 11:48 WIB
Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengingatkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk tidak terus memojokkan kliennya. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Dalam Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Bantah Ferdy Sambo Perintah Tembak Yosua dan Minta Lindungi

“Dalam hal ini perlu kita sampaikan kepada publik, supaya jangan lagi menimbulkan hal-hal yang memojokkan klien saya, Richard Eliezer, karena klien saya sudah sampaikan sebetul-betulnya.”

Di samping itu sesuai dengan Pasal 185 ayat 6 KUHAP, Ronny meyakini perkara ini bukan hanya mencocokkan persesuaian saksi tapi juga alat bukti yang lain.

Sehingga perkara ini dapat diputus dan ditegakkan seadil-adilnya bukan hanya bagi korban tapi juga para terdakwa.

“Ingat ya di Pasal 185 ayat 6 kan persesuaian saksi dengan saksi dan persesuai sanksi dengan alat bukti yang lainnya,” ucap Ronny.

Baca Juga: Amankan Senjata Dikaitkan Pembunuhan, Ricky Rizal: Saya Sudah Beri Tahu Yosua Dimana Senjatanya

“Saya lihat ini pasti akan dicocokkan dengan alat bukti lain, supaya publik itu jangan mengira-ira bawah ini hanya keterangan Richard Eliezer saja yang lainnya menjadi tersangka, tidak. Pasti ada alat bukti yang lain.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU