> >

Polri Turun Tangan, Bentuk Tim Usut Dugaan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Peristiwa | 24 Oktober 2022, 06:50 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut Polri akan membentuk tim untuk mengusut dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.  (Sumber: KOMPAS TV/ANT/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengaku akan segera membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah menewaskan ratusan anak meninggal dunia. 

Adapun tim tersebut akan mengusut terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dengan vonis gagal ginjal akut.

Hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini.

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara, Senin (24/10/2022). 

Dia mengatakan, pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Dedy menuturkan, nantinya tim bentukan Polri tersebut akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," katanya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air, untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya.

Baca Juga: Cerita Yanti, Bayinya Usia 1 Tahun Wafat dalam Dua Minggu Akibat Gagal Ginjal, Padahal Jarang Sakit

Hal itu disampaikan Muhadjir setelah rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran, Kepala BPOM Penny Lukito, Plt Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, dan Direktur Impor Kementerian Perdagangan Sihar Pohan.

"Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," kata Muhadjir, Minggu (23/10).

"Permintaan disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak."

 

Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.

Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kemenkes hingga 21 Oktober 2022, kasus gagal ginjal anak di Indonesia mencapai 241 kasus di 22 provinsi.

Dari total kasus, sebanyak 55 persen atau 133 pasien dilaporkan meninggal dunia.

Baca Juga: Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut, BPOM Pastikan 23 Merek Obat Sirop Anak Ini Aman

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU