Polri Turun Tangan, Bentuk Tim Usut Dugaan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Peristiwa | 24 Oktober 2022, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengaku akan segera membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah menewaskan ratusan anak meninggal dunia.
Adapun tim tersebut akan mengusut terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dengan vonis gagal ginjal akut.
Hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini.
"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara, Senin (24/10/2022).
Dia mengatakan, pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Dedy menuturkan, nantinya tim bentukan Polri tersebut akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," katanya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air, untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya.
Baca Juga: Cerita Yanti, Bayinya Usia 1 Tahun Wafat dalam Dua Minggu Akibat Gagal Ginjal, Padahal Jarang Sakit
Hal itu disampaikan Muhadjir setelah rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran, Kepala BPOM Penny Lukito, Plt Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, dan Direktur Impor Kementerian Perdagangan Sihar Pohan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara