Mahasiswa di NTT Rela Bayar Rp250 Juta untuk Jadi Polisi, Memang Berapa sih Gajinya?
Sosial | 23 Oktober 2022, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Junus Dami, mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku jadi korban penipuan sebesar Rp250 juta yang dilakukan Aipda AA yang berjanji akan memuluskan langkahnya menjadi anggota polisi.
Junus akhirnya melaporkan polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
Kakak kandung Junus, Melkianus Dami, mengatakan adiknya dijanjikan Aipda AA bisa masuk ke kepolisian melalui jalurnya pada 2021 silam.
"Dia (AA) minta Rp250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," jelas Melkianus di Kupang, NTT, Selasa (18/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Tetapi, adik saya justru tidak lolos jadi polisi sehingga kami lapor," lanjutnya.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Besaran Gaji Polwan dan Tunjangannya yang Tak Main-main
Berapa Gaji Polisi di Indonesia?
Gaji atau upah anggota polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi tercatat relatif sama dengan anggota TNI, menilik dari jenjang kepangkatannya.
Untuk diketahui, pangkat bintara adalah jenjang karier anggota Polri di bawah perwira. Anggota kepolisian akan memulai kariernya dengan pangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Gaji Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
- Bhayangkara Satu Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
- Bhayangkara Kepala Rp1.747.900 hingga Rp2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Gaji Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Brigadir Polisi Kepala Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Baca Juga: Polisi Tipu Mahasiswa Rp250 Juta, Dijanjikan Jadi Anggota Kepolisian Jalur Mulus tapi Gagal
Gaji Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
- Inspektur Polisi Satu Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Gaji Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
- Ajun Komisaris Besar Polisi Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Komisaris Besar Polisi Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Gaji Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900.
- Jenderal Polisi Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Tunjangan akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian.
Kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Detailnya, terdapat sebanyak 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri. Sebagai contoh Wakapolri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) masuk dalam kelas jabatan 18.
Baca Juga: Mahasiswa yang Ditipu Aipda AA Buka Suara: Diminta Rp250 Juta, Korban Capai 15 Orang
Sementara pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
Ini tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com