Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Berdalih Kliennya Banyak Bantu Aduan Rakyat Kecil
Hukum | 23 Oktober 2022, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hotman Paris Hutapea, pengacara terkenal memastikan dirinya akan menjadi kuasa hukum dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kepastian menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa tersebut dibenarkan Hotman sat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
"Betul (jadi pengacara Teddy Minahasa)," ujar Hotman Paris.
Hotman mengatakan, dirinya bersedia menjadi pengacara Teddy Minahasa, karena ia dan Teddy sudah lama saling mengenal.
Baca Juga: Tangis Pensiunan Jenderal Ayah AKBP Doddy di Kasus Teddy Minahasa
Menurut Hotman, saat menjabat sebagai Karo Paminal, Teddy banyak membantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kedai Kopi Joni.
"Saya mau karena saya sudah kenal Teddy ini jauh sebelum pandemi Covid-19. Waktu dia masih jadi Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kedai Kopi Joni," ungkap Hotman.
Namun, Hotman Paris masih belum mau berbicara lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat kliennya.
"Yakin (jadi pengacara Teddy Minahasa). Karena pengacara itu ada untuk membela orang yang bermasalah hukum, soal benar atau tidak, itu nanti," tutur Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Teddy juga telah ditempatkan secara khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pengacara AKBP Doddy: Ada Dugaan Rekayasa Kasus dari Teddy Minahasa
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com