> >

Pakar Hukum Pidana: Putri Candrawathi Sulit Lolos dari Hukuman Berat meski Pakai Alibi Pelecehan

Hukum | 23 Oktober 2022, 05:05 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Kalau tujuannya untuk mengahapus perbuatan pembunuhannnya itu tidak bisa dilakukan dan tidak jadi bahan pertimbangan dalam persidangan," ujar Jamin.

Jamin menambahkan jika keterangan Putri sebagai korban kekerasan seksual bertujuan meringankan hukuman, maka dugaan pelecehan tersebut harus dibuktikan dulu di pengadilan karena hal tersebut merupakan tindak pidana tersendiri.

Baca Juga: Albertina Ho: Kalau Memang Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Ini Tindak Pidana Tersendiri

Di sisi lain dugaan ini juga sulit untuk dijadikan dasar melepaskan terdakwa Putri dari tuntutan pidana karena tidak ada pembelaan dari terduga pelaku dugaan pelecehan seksual yang sudah meninggal.

"Jadi (kekerasan seksual) ini hanya alibi yang diciptakan, tujuan meringankan hukuman tapi bukan menghapus hukuman," ujar Jamin.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU