Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Sangat Mungkin Bebas, Pembuktian oleh Psikolog saat Sidang
Hukum | 22 Oktober 2022, 17:26 WIBJAKARTA, KOMPS.TV - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menganggap keputusan Bharada E atau Richard Eliezer dan kuasa hukumnya untuk tidak melakukan eksepsi pada sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022), sudah tepat.
Asep menilai, lewat pembuktian nanti di persidangan, Bharada E sangat mungkin bakal bebas.
Apalagi jika nanti pembuktian di sidang, ia terbukti dalam kondisi tidak punya pilihan dan diperintah.
Pembuktiannya, kata Asep, dilakukan oleh psikolog saat proses sidang untuk menentukan apakah dia konsisten dengan perkataanya, tidak bisa melawan atasannya, Ferdy Sambo.
"Si Eliezer itu di bawah kekuasaan. Apalagi seorang Bharada E bilang, saya suka itu, apalah arti seorang anggota melawan jenderal," papar Asep dalam Kompas Siang, Sabtu (22/10/2022).
"Bayangkan, aib semua tertutup jika tidak dibuka (Bharada E). Saya senang sejak awal, keberanian mengatakan pertobatannya. Itulah jadi alasan hukum bisa jadi penghapus hukumannya," lanjutnya.
Baca Juga: Asep Iwan Iriawan: Di Tengah Bangsa Indonesia yang Penuh Kemunafikan, Bharada E Berani Jujur
Lantas, siapa yang nanti bakal membuktikan di persidangan, dan bagaimana pembuktiannya?
"Jadi harus dilihat. Nanti (saat sidang) dibuktikan oleh psikolog, bukan orang hukum," jelasnya.
"Jadi ketika diperintah, suasananya apa, apakah ada pilihan lain? Kalau psikolog bilang tidak ada pilihan karena patuh dan taat, maka bisa jadi pertimbangan," paparnya.
Bahkan, kata Asep, ketika hakim bimbang memutuskan, maka yang terbaik adalah membebaskan.
"Yang terbaik bagi hakim adalah dibebaska. Apakah Eliezer hendaki pembunuhan? Kan tidak. Kalau unsur tidak masuk, ya jangan (dihukum)," ungkapnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Bersikap Ksatria: Dia Mengakui, tapi Ada Kata Kunci
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E membacakan surat permohonan maaf dirinya kepada keluarga Brigadir J di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10) sebelumnya.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV