Faktor Lain Penyebab Gagal Ginjal Akut Menurut BPOM: Infeksi Virus dan Bakteri Leptospira
Kesehatan | 22 Oktober 2022, 12:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ada sejumlah faktor penyebab penyakit gagal ginjal akut, termasuk di antaranya infeksi virus, bakteri leptospira, serta sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Penjelasan itu disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan tertulisnya.
Dalam keterangan yang dirilis pada 20 Oktober 2022 tersebut, BPOM menyebut bahwa hasil uji cemaran etilen glikol (EG) pada sejumlah obat sirop belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut berkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
“Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,” demikian tertulis dalam keterangan itu.
Baca Juga: Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut!
Terhadap hasil uji lima sirop obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, yang dilakukan BPOM, telah ditindaklanjuti dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menariknya.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Selain itu, BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.”
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan sejumlah hal.
“Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat.”
Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan obat.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan adanya temuan kristal tajam dalam ginjal anak-anak yang terkena gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI)
Adanya kristal tajam tersebut diketahui seusai para dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memeriksa 11 pasien anak-anak yang masih dirawat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 7 dari 11 pasien ditemukan kristal tajam di dalam ginjalnya.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, Bocah Tak Sadarkan Diri 14 Hari Hingga 7 Kali Cuci Darah
Menurut Budi, pembentukan kristal tajam akibat kandungan zat kimia berbahaya, yang diduga berasal dari konsumsi obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG).
"Kalau masuk ke tubuh kita, kita melakukan metabolisme untuk mengubah senyawa kimia tadi. Kalau masuk ke ginjal jadi kristal kecil tajam-tajam," kata Budi dalam konferensi pers di Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Kristal-kristal kecil tajam itulah, lanjut dia, yang membuat ginjal rusak.
"Kalau masuk ke ginjal jadi kristal kecil tajam-tajam sehingga rusak ginjalnya. Nah, 7 dari 11 balita (di RSCM) ternyata ada senyawa kimia.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV