> >

Jaksa ke Kuat Ma'ruf: Sekuat Apapun, Anda Tak akan Pernah Bisa Menang Lawan Kebenaran

Hukum | 21 Oktober 2022, 23:05 WIB
Salah satu terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (17/10/2022) lalu.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas.

Sebab, jaksa tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang.

Baca Juga: Brigadir J Tanyakan Senjata saat Pulang dari Magelang, Bripka Ricky: Diamankan Richard, Lu Mandi Sih

“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

 

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.

Ia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.

Baca Juga: Hakim Putuskan Gugurkan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah sehingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Mengaku Ambil Pisau di Rumah Magelang untuk Jaga-jaga karena Brigadir J Punya Senjata

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU