> >

Jaksa ke Kuat Ma'ruf: Sekuat Apapun, Anda Tak akan Pernah Bisa Menang Lawan Kebenaran

Hukum | 21 Oktober 2022, 23:05 WIB
Salah satu terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf.

Dalam pernyataannya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Polri Siap Tarik Obat Sirop yang Picu Gagal Ginjal Akut pada Anak dari Peredaran

Tak hanya itu, selanjutnya jaksa memohon kepada majelis hakim agar bisa menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.

Adapun kalimat yang dilontarkan tersebut ditujukan kepada seluruh hadirin. Namun, lebih khusus untuk terdakwa Kuat Ma'ruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.

Beginilah ucapan jaksa tersebut sebelum mengakhiri pernyataannya di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," kata jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Siap Buka Informasi Penting di Buku Hitam untuk Perbaikan Institusi Polri

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa kalimat tersebut diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.

Selain membacakan kalimat itu kepada  Kuat Ma'ruf, jaksa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan empat poin yang dimohonkan.

Pertama, menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Kuat Maruf secara keseluruhan.

Kedua, menyatakan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10) lalu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Pengacara: Bripka RR Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

Terakhir, memerintahkan jaksa memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU