> >

Gagal Ginjal Akut Belum Ditetapkan sebagai KLB, Muhadjir Effendy: Masih Ditangani Menkes dan BPOM

Kesehatan | 21 Oktober 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi ginjal. Kata pemerintah soal penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal belum ditetapkan sebagai KLB. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Salah satu pertimbangan yang dilakukan adalah melihat tren kenaikan dan angka kematian kasus. Biasanya, status KLB ditetapkan jika kasus dan angka kematian mengalami tren peningkatan yang cepat seperti kasus Covid-19.

"Semua masih dikaji ya," tegas Siti Nadia.

Menurut data dari Kemenkes per 18 Oktober 2022,  total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang yang tersebar di 20 provinsi.

Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Kalbe Farma Sebut Obatnya Bebas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU