Polri Siap Tarik Obat Sirop yang Picu Gagal Ginjal Akut pada Anak dari Peredaran
Hukum | 21 Oktober 2022, 15:47 WIB
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal pada anak-anak, Selasa (18/10/2022).
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.
Baca Juga: Paracetamol Sirop Dikaitkan dengan Gagal Ginjal Akut, Tahun Lalu Pernah Cemari Muara Angke dan Ancol
Instruksi tersebut sedianya harus dijalankan sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah selanjutnya.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Hal itu berlaku sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR ke Pemerintah: Pelarangan Obat Paracetamol Jangan Abu-abu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV