> >

Polri Siap Tarik Obat Sirop yang Picu Gagal Ginjal Akut pada Anak dari Peredaran

Hukum | 21 Oktober 2022, 15:47 WIB
Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang etik dengan terduga pelanggar Bharada S, pada hari ini, Senin (12/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal pada anak-anak, Selasa (18/10/2022).

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.

Baca Juga: Paracetamol Sirop Dikaitkan dengan Gagal Ginjal Akut, Tahun Lalu Pernah Cemari Muara Angke dan Ancol

Instruksi tersebut sedianya harus dijalankan sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah selanjutnya.

Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Hal itu berlaku sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR ke Pemerintah: Pelarangan Obat Paracetamol Jangan Abu-abu

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU