Komisi Yudisial Terjunkan Tim Samaran ke PN Jaksel untuk Jaga Kemandirian Hakim Sidang Sambo Cs
Hukum | 21 Oktober 2022, 12:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) menerjunkan tim khusus dan tim yang menyamar (incognito) untuk menjaga kemandirian majelis hakim dalam persidangan Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kami sudah menerjunkan tim secara khusus ke PN Jaksel, kemudian juga ada tim2 yang incognito, jadi tidak tampak identitas Komisi Yudisialnya," ungkap juru bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (21/10/2022).
"Semua itu ditujukan untuk kemandirian hakim," ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang dapat memengaruhi kemandirian hakim, salah satunya partisipasi masyarakat.
Animo masyarakat yang begitu tinggi, kata dia, memunculkan partisipasi publik untuk menyoroti jalannya persidangan.
"Tentu animo masyarakat yang begitu tinggi, kemudian juga saya paham perkara ini secara materi kan tidak terlalu sulit buat pakar pidana, tapi kemudian cerita-ceritanya yang banyak sekali, ini yang saya kira penting untuk dijaga, bahwa pembuktian itu di persidangan," jawab Miko saat ditanya faktor yang memengaruhi kemandirian hakim.
"Partisipasi publik di luar persidangan itu tetap diapresiasi karena itu menjadi salah satu kunci kemandiran hakim," kata dia.
Baca Juga: Isi Eksepsi Ferdy Sambo Cs Disebut Curi Start dan Bisa jadi Penghinaan terhadap Pengadilan
Selanjutnya, tekanan massa berupa demonstrasi juga dapat memengaruhi kemandirian hakim.
"Awalnya kami juga menilai akan ada demonstrasi, tekanan massa yang dikerahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel, tapi sejauh ini tidak ada," ucap dia.
Komisi Yudisial RI, kata Miko, akan terus mencermati persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs dari waktu-ke-waktu.
"Bukan tidak mungkin juga (KomisiYudisial) akan memberikan rekomendsasi-rekomendasi yang dianggap perlu apabila ada eskalasi-eskalasi yang timbul," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Eksepsi Ferdy Sambo Cs Strategi Pengacara untuk Pecah Isu Dakwaan di Media
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam dua kasus pidana.
Pertama, pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus ini juga menyeret istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga bawahannya, yakni Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kedua, Ferdy Sambo juga terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstructon of justice karena membuat skenario palsu serta memerintahkan anak buahnya untuk merusak barang bukti kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Pastikan Hadir di Persidangan Pekan Depan, Sangat Ingin Bertemu Ferdy Sambo
Perintangan penyidikan ini menyeret anak buah Sambo yang juga perwira Polri, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua, primer Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Harap Hakim Kabulkan Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs: Supaya Tak Berlarut-larut
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV