Isi Eksepsi Ferdy Sambo Cs Disebut Curi Start dan Bisa jadi Penghinaan terhadap Pengadilan
Hukum | 21 Oktober 2022, 11:15 WIBSebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengacara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan eksepsi pada sidang pertama mereka. Kemudian Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi empat terdakwa karena dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Harap Hakim Kabulkan Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs: Supaya Tak Berlarut-larut
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV