Pakar Hukum Sebut Eksepsi Ferdy Sambo Cs Strategi Pengacara untuk Pecah Isu Dakwaan di Media
Hukum | 21 Oktober 2022, 09:04 WIBKedua, eksepsi materil, yakni terkait pokok perkara. Eksepsi ini, kata Jamin, sangat sulit untuk diterima majelis dalam putusan sela.
"Saya kira apa yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum, tidak ada yang melanggar pasal 84 (KUHAP), jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengacara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan eksepsi pada sidang pertama mereka.
Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi empat terdakwa karena dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Harap Hakim Kabulkan Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs: Supaya Tak Berlarut-larut
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV