> >

Pengacara: Bripka RR Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Hukum | 21 Oktober 2022, 08:37 WIB
Terdakwa Bripka Ricky Rizal dikawal kembali menuju tahanan usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

Sedangkan terkait permintaan Ferdy Sambo lainnya, kata Bedi, tidak pernah dibenarkan oleh kliennya Bripka RR.

Diketahui dalam dakwaan, jaksa menyebut Ferdy Sambo meminta back up atau tidak membocorkan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.

Namun, kata Bedi, Bripka RR tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk, tidak tahu siapa yang menembak Brigadir J.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Mengaku Ambil Pisau di Rumah Magelang untuk Jaga-jaga karena Brigadir J Punya Senjata

Selain itu, Bedi melanjutkan, dalam relasi kuasa diketahui bahwa Ferdy Sambo jelas adalah atasan Bripka RR yang mampu memberikan tekanan agar anak buah tidak bicara kepada siapapun terkait pembunuhan Brigadir J.

"Jangankan RR, (Jenderal Polisi) bintang satu saja tidak bisa bergerak kok, apalagi seorang (Bripka) seperti ini," ujar Bedi.

Seperti diketahui, Bripka RR merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjalani persidangan di PN Jaksel.

Bripka RR dengan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E (Richard Eliezer) dan Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU