> >

Pengacara: Bripka RR Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Hukum | 21 Oktober 2022, 08:37 WIB
Terdakwa Bripka Ricky Rizal dikawal kembali menuju tahanan usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bedi Sugiho Pribadi, pengacara Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo, mengatakan kliennya adalah satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.

Bedi menjelaskan bahwa kliennya Bripka RR sempat ditawari oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dengan senjata api.

Baca Juga: Brigadir J Tanyakan Senjata saat Pulang dari Magelang, Bripka Ricky: Diamankan Richard, Lu Mandi Sih

Namun, permintaan Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh Bripka RR dengan tegas. Ferdy Sambo pun memaklumi penolakan anak buahnya tersebut.

Menurut Bedi, penolakan yang dilakukan Bripka RR bukan dari kesaksiannya saja, tetapi juga dari kesaksian banyak pihak, mulai dari Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.

 

"Terkait di Jalan Saguling, perencanaan (pembunuhan) tersebut posisinya hanya satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang berani menolak (perintah) jenderal bintang dua untuk melakukan pembunuhan," kata Bedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Bedi menuturkan, kesaksian terkait penolakan yang dilakukan Bripka RR tersebut tidak bisa dibantah, bahkan oleh Ferdy Sambo sendiri.

Baca Juga: Hakim Putuskan Gugurkan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

"Tolak dengan tegas, tidak ada fakta posisi dan tidak bisa dibantah, dan (dari kesaksian) Sambo sendiri," ucapnya melanjutkan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU