> >

Albertina Ho: Awal Rangkaian Pembunuhan Brigadir J Dimulai saat Putri Menangis Telepon Sambo

Hukum | 21 Oktober 2022, 05:27 WIB
Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Faktor munculnya tindak pidana perencanaan pembunuhan tidak terlepas dari persiapan, pertimbangan dan waktu.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho menjelaskan ketiga faktor tersebut akan menjadi penilaian hakim, apakah pelaku pembunuhan berencana memiliki cukup waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum melakukan perbuatannya. 

Hal inilah yang membedakan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan dengan pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Seberapa Sulit Hakim Memutuskan bahwa Terdakwa adalah Otak Pembunuhan Berencana? | ROSI

Menurutnya dalam pembunuhan berencana secara berkelompok pelaku utama akan menyusun rancangan siapa akan melakukan apa. 

Namun jika tindakan dilakukan secara individu, pelaku akan menyusun tahapan akan melakukan apa dan dengan apa melaksanakan aksinya.

Terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Albertina menilai tahapan pelaku melakukan perencanaan dimulai dari Jumat dini hari (8/7/2022) saat Ferdy Sambo mendapat telepon dari istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian dari sanalah dimulai rangkaian perencanaan hingga dan berakhir pembunuhan Brigadir J pada Jumat sore hari.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sempat Tertawa & Bercanda dengan Kuasa Hukum, Begini Tanggapan Pakar Ekspresi!

"Di sini hakim akan melihat apakah para terdakwa sudah mempunyai waktu yang cukup," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022).

Albertina menambahkan permulaan peristiwa pembunuhan Brigadri J adalah saat Putri Candrawathi menangis menghubungi Ferdy Sambo. 

Dalam dakwaan dijelaskan Putri yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi dan melakukan perbuatan kurang ajar kepada Putri. Hal ini membuat Ferdy Sambo marah. 

Baca Juga: Sambo Perintahkan AKBP Arif Amankan Bukti Pelecehan Putri Candrawathi: Malu karena Aib

Menurut Albertina, peristiwa yang terjadi di Magelang akan masuk dalam materi pemeriksaan sebagai latar belakang dari pembunuhan Brigadir J.

Namun hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran dari perbuatan menghilangkan nyawa seseorang. 

"Kalau yang terjadi pelecehan ini tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU," ujar Albertina. 

"Kalau memang ada pelecehan seksual di Magelang, ini satu tindak pidana tersendiri. Kalau mau lebih jelas ya ada dakwaan atau perkara tersendiri mengenai dugaan pelecehan seksual," sambung Albertina.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Kuat Maruf Ceritakan Dugaan Pelecehan ke Putri Candrawathi di Rumah Magelang

Adapun permasalahan dugaan pelecehan seksual ini menjadi bagian dari nota keberatan Putri Candrawathi terhadap dakwaan JPU. 

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Novia Gasma menilai surat dakwaan JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

Menurut Novia dengan pengesampingan fakta krusial tersebut surat dakwaan JPU dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi.

 

Dalam eksepsinya, Putri menyatakan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU