Hakim Putuskan Gugurkan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto
Hukum | 21 Oktober 2022, 05:30 WIBGugatan itu didaftarkan pada Kamis, 6 Oktober 2022, dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL.
Dalam hal ini, pihak termohon atau tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pembacaan permohonan dilaksanakan pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim PN Jaksel, Pengacara: Kami akan Full Team
Dalam gugatan yang dimohonkan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan penahanan yang dilakukan termohon (Kejari Jaksel) terhadap pemohon pada 5 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jaksel adalah tidak sah.
Irfan Widyanto juga meminta hakim untuk memerintahkan kepada termohon agar membebaskannya dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh orang tersangka obstruction of justice (menghalangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV