> >

Pengacara Ricky Rizal: Dakwaan Jaksa pada Kliennya Tidak Jelas, Asumtif

Hukum | 20 Oktober 2022, 19:08 WIB
Erman Umar, pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo, tersangka pembunuhan Brigadir J, memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam (8/9/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Jangan sampai si Yosua yang pegang senjata dan Kuat yang sempat memegang pisau, itu nanti berantem, ini kan bagaimanapun kan Rizal yang paling tua di antara anggota polisi di situ. Itu itikad baik." 

"Hal kedua yang dianggap asumsi, kalau jaksa menganggap itu seolah bagian dari mengamankan senjata dari Yosua, itu tidak benar. Makanya, kita perlu menyampaikan fakta lain," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Ricky Rizal didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena membantu Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU