> >

Pengacara Ricky Rizal: Dakwaan Jaksa pada Kliennya Tidak Jelas, Asumtif

Hukum | 20 Oktober 2022, 19:08 WIB
Erman Umar, pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo, tersangka pembunuhan Brigadir J, memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam (8/9/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menyampaikan dakwaan secara amsumtif. 

Sebelumnya, JPU telah meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Ricky Rizal dan menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materil. 

Erman Umar mengatakan dakwaan JPU kepada Ricky Rizal hanya sekadar asumsi belaka. 

"Uraian yang secara cermat, lengkap, dan jelas (dari Jaksa) itu masih bisa didebat. Bagaimanapun, eksepsi itu juga bagian pembelaan. Sehingga Majelis Hakim mendapatkan wawasan lain," kata Erman Umar dalam acara SAPA Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022). 

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal, Sebut Dakwaan Telah Penuhi Unsur Formil dan Materil

"Karena apa yang disampaikan (JPU) tidak jelas, membuat asumsi yang tidak didukung fakta-fakta yang lain," sambungnya. 

Erman Umar menilai Ricky Rizal tidak berperan aktif dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sang penasehat hukum juga mengutarakan ada sejumlah poin dari dakwaan JPU yang masih sangat bersifat asumtif. 

"Ada beberapa poin, pengambilan senjatanya Yosua di Magelang akibat pertengkarannya dengan Kuat Maruf, itu dilakukan dengan iktikad baik oleh si Rizal," papar Erman. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Sambo, Apa Ini Bisa Jadi Pertimbangan Hakim?

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU