> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal, Sebut Dakwaan Telah Penuhi Unsur Formil dan Materil

Hukum | 20 Oktober 2022, 18:11 WIB
Jaksa minta majelis hakim tolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J, Ricky Rizal Wibowo, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Dalam Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Bantah Ferdy Sambo Perintah Tembak Yosua dan Minta Lindungi

Sebelumnya, penasehat hukum Ricky Rizal Wibowo menyampaikan eksepsinya. Menurut tim hukum Ricky Rizal, pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan uraian peristiwa.

Tim penasehat hukum Ricky Rizal juga menilai bahwa dakwaan jaksa hanya copy-paste dengan terdakwa lain.

Sebagai informasi, Ricky Rizal didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena membantu Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU