Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal, Sebut Dakwaan Telah Penuhi Unsur Formil dan Materil
Hukum | 20 Oktober 2022, 18:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo.
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Ricky Rizal dan menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
“Kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Dibongkar Ricky Rizal: Skenario Pembunuhan Yosua Hanya Diketahui Ferdy Sambo, Putri, dan Richard
“Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-245/Jktsl/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil,” sambungnya.
Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap Ricky Rizal tetap dilanjutkan. Untuk itu, Ricky Rizal harus tetap berada di dalam tahanan.
“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-245/Jktsl/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022,” ucap JPU.
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap berada dalam tahanan.”
Menanggapi hal itu, hakim telah menjadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan sela pada Rabu (26/10/2022) pekan depan pukul 10.00 WIB.
“Kami akan menjadwalkan putusan sela besok Rabu, 26 Oktober 2022 jam 10.00,” kata hakim.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV