Jaksa: Dalil-dalil yang Tertuang di Nota Keberatan Kuat Maruf Menyesatkan
Hukum | 20 Oktober 2022, 16:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menepis tekait eksepsi atau nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Jaksa menyebut mayoritas dalil-dalil yang tertuang dalam nota keberatan Kuat Maruf menyesatkan.
Jaksa pun meminta agar hakim dapat membatalkan nota keberatan terhadap para terdakwa dalam hal ini juga Kuat Ma'ruf, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas.
"Majelis hakim yang mulia bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua isi nota keberatan penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat penuntut umum atas keberatan yang diajukan terdakwa."
Jaksa mengatakan dalil-dalil yang disampaikan Kuat Ma'ruf maupun penasihat hukumnya berisi dalil-dalil menyesatkan yang membuat seolah-olah pembuatan dakwaan bertentangan dengan hukum.
Di sinilah, kata jaksa, menjadi tugasnya untuk meluruskan semuanya.
"Tujuan pendapat penuntut umum ini meruakan perwujudan dari asas fair trial guna meluruskan dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa memlalui penasehat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan," ujarnya.
"Sehingga, membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan hukum acara pidana."
Baca Juga: Jaksa Minta Waktu 3 Jam Untuk Tanggapi Eksepsi Kuat Maruf
Sebelumnya Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan eksespsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Ada hal-hal prinsip yang perlu kami sampaikan, demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan, serta demi memastikan terpenuhinya hak terdakwa," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Ia menyebut, surat dakwaan yang dibikin oleh jaksa "tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap". Salah satunya terkait peristiwa keributan antara Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J.
"Keributan itu seperti apa, dan dikarenakan kejadian apa, agar surat dakwaan menjadi jelas dan lengkap," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
"Karena sungguh tidak masuk akal, terdakwa orang sipil, berani membuat keributan dengan Brigadir J yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri, jika tanpa alasan yang kuat dan semata untuk membela diri," ucapnya.
Baca Juga: Ricky Rizal Ketahui Rencana Pembunuhan Brigadir J? Begini Jawaban Kuas Hukum
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV