Jaksa: Dalil-dalil yang Tertuang di Nota Keberatan Kuat Maruf Menyesatkan
Hukum | 20 Oktober 2022, 16:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menepis tekait eksepsi atau nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Jaksa menyebut mayoritas dalil-dalil yang tertuang dalam nota keberatan Kuat Maruf menyesatkan.
Jaksa pun meminta agar hakim dapat membatalkan nota keberatan terhadap para terdakwa dalam hal ini juga Kuat Ma'ruf, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas.
"Majelis hakim yang mulia bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua isi nota keberatan penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat penuntut umum atas keberatan yang diajukan terdakwa."
Jaksa mengatakan dalil-dalil yang disampaikan Kuat Ma'ruf maupun penasihat hukumnya berisi dalil-dalil menyesatkan yang membuat seolah-olah pembuatan dakwaan bertentangan dengan hukum.
Di sinilah, kata jaksa, menjadi tugasnya untuk meluruskan semuanya.
"Tujuan pendapat penuntut umum ini meruakan perwujudan dari asas fair trial guna meluruskan dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa memlalui penasehat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan," ujarnya.
"Sehingga, membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan hukum acara pidana."
Baca Juga: Jaksa Minta Waktu 3 Jam Untuk Tanggapi Eksepsi Kuat Maruf
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV