> >

Soal Penarikan Obat Sirop, Ketua DPD Desak Kemenkes Beri Informasi yang Jelas: Sebutkan Daftarnya!

Politik | 20 Oktober 2022, 16:36 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti. (Sumber: Dok. DPD RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi informasi yang jelas ihwal penarikan obat sirop yang dikaitkan dengan penyakit ginjal akut yang menyerang sejumlah anak di bawah umur. 

Menurut dia, kini masyarakat bingung dengan kebijakan tersebut karena tidak diikuti dengan pengumuman daftar obat yang ditarik itu.

Baca Juga: Ini Imbauan IDAI terkait Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Nakes Diimbau Tak Resepkan Obat Sirup

“Terutama menyusul ditariknya sejumlah obat sirup pada anak. Ini harus dijelaskan. Sebutkan daftar merk atau nama obatnya. Karena tidak semua masyarakat jeli melihat komposisi kandungan dalam obat," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

"Jangan ada informasi yang masih kabur atau kurang jelas,” tandasnya.

Ia menyebut, langkah Kemenkes yang meminta fasilitas kesehatan serta apotek untuk menarik obat sirop dari peredaran, sudah baik. Namun, harus diiringi dengan informasi yang jelas.

"Karena sebagian obat-obatan itu pasti masih ada di rumah kita masing-masing,” ujarnya.

LaNyalla mengatakan, komunikasi dan pesan yang disampaikan harus jelas karena masyarakat adalah objek utama dari kebijakan itu. Sehingga, tambahnya, mereka harus tahu produk apa saja yang ditarik. 

Selain itu, menurut LaNyalla, Kemenkes tidak boleh memberikan informasi yang berubah-ubah dan membingungkan.

Sebelumnya, Kemenkes telah melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop. 

Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR ke Pemerintah: Pelarangan Obat Paracetamol Jangan Abu-abu

"Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU