> >

Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim PN Jaksel, Pengacara: Kami akan Full Team

Hukum | 20 Oktober 2022, 13:40 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi pada sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, pekan depan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Dari 12 orang saksi itu, turut dipanggil hadir sebagai saksi yakni tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Jonathan, Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua tim penasihat hukum keluarga Brigadir J siap hadir ke persidangan.

Baca Juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel Hari Ini

"Oh jelas pasti hadir, ketua tim kami ini Pak Kamaruddin kan sangat kooperatif dan begitu menghormati hukum. Pasti akan hadir di persidangan," ucapnya.

Ia menyebutkan, para saksi termasuk penasihat hukum dipanggil untuk hadir persidangan pada Selasa (25/10) pukul 09.00 WIB.

Jonathan pun meminta doa kepada masyarakat untuk keluarga dan orang tua Brigadir J dalam menghadapi persidangan tersebut.

"Tentu semua orang tua pasti akan kelelahan, stres dan trauma karena harus dihadapkan dengan kenyataan pahit. Mohon doanya agar keluarga selalu diberikan kekuatan dan kesehatan," tutur Jonathan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Marahi Kompol Chuck Putranto karena Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel

Orang tua, keluarga serta penasihat hukum keluarga Brigadir J diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Bharada E yang dilaksanakan pekan depan.

Akan tetapi majelis hakim tidak mengharuskan pihak keluarga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk bisa menghadirkan para saksi secara zoom dari Jambi.

Namun, untuk saksi-saksi yang berada di Jakarta, diperintahkan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU